Kamis, 08 November 2018

KETENAGAKERJAAN


KETENAGAKERJAAN
1.       Pengertian ketenagakerjaan, kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.        Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
b.        Tenaga Kerja  adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi)
Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:
1.  Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
2.  Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.
Kesempatan kerja (employment) dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.     Mereka yang bekerja penuh (full employment),yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja perminggu, memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keahlian)
2.    Mereka yang masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.
Faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja:
1.         Usia tenaga kerja
2.         Tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilann dan keahlian
3.         Lapangan kerja yang tersedia/permintaan dan kebutuhan tenaga kerja
4.         Jumlah angkatan kerja yang tersedia
5.         Besarnya permintaan total masyarakat (permintaan efektif)
6.         Besarnya investasi yang dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta
7.         Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
8.         Ekspor dan impor yang dilakukan
9.         Kebijakan pajak yang dijalankan oleh pemerintah
10.      Kerjasama dengan negara lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri

TPAK = x 100%
Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung dengan rumus :






2.       Jenis-jenis TenagaKerja
Telah dijelaskan di muka bahwa Tenaga Kerja (Labour) merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.

a.     Tenaga Kerja Jasmani

Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan fisik atau jasmani dalam melaksanakan proses produksi. Contohnya Guru, Sopir, Dokter, tenaga administrasi dan sebagainya

b.    Tenaga Kerja Rohani

Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya manager, direktur, dan jenisnya.

Tenaga kerja jasmani dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.  Berdasarkan kemampuannya tenaga kerja dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1)   Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus. Misal: dokter, hakim, pengacara, guru, akuntan, Notaris, Insinyur, Dosen, Ekonom, Polisi dan sebagainya.
2) Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman praktis. Misal: pilot, pemain sepakbola, sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan sebagainya.
3) Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan latihan sebelumnya. Misal: pesuruh, kuli bangunan, buruh gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, tukang sampah dan sebagainya.
b. Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut.
1) Tenaga kerja bagian produksi
2) Tenaga kerja bagian pemasaran
3) Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
c.   Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagaiberikut:
1) Tenaga kerja langsung
2) Tenaga kerja tidak langsung
d. Berdasarkan kegiatan departeman-departemen dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakansebagai berikut:
1) Tenaga kerja departemen produksi
2) Tenaga kerja departemen non produksi

3.       Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja

a.         Latihan kerja untuk pengembangan keahlihan dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja

b.         Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja

c.          Perbaikan gizi dan kesehatan

d.         Meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain

e.      menanamkan jiwa kewirausahaan
4.       Sistem upah
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.
a.          Upah Buruh adalah pendapatan yang diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya komponen upah / gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin / regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natura.
b.         Upah pekerja dan kebutuhan fisik minimum, maksudnya bahwa penetapan tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan kebutuhan fisiknya.
c.          Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja
d.         Upah Nominal dan upah riil
1)    Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
2)    Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK).

Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut.   UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama.

Sedangkan macam-macam cara pemberian upah, antara lain:
1)       Upah waktu/jangka, artinya upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2)       Upah borongan, artinya upah dihitung  berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu
3)       Upah satuan, artinya upah dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan
4)       Upah skala berubah, artinya upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu ditentukan upah minimalnya
5)       Upah indeks, artinya upah ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya
6)       Upah partisipasi, artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba
7)       Upah co partnership, artinya  buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham

1.       Pengangguran (Unemployment)
a.       Pengertian dan Jenis pengangguran
Pengangguran  adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja / mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

Tingkat pengangguran atau Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dihitung             dengan rumus :
Tingkat Pengangguran = x 100%
 





Pengangguran yang terjadi pada suatu negara, disebabkan oleh beberapa jenis, diantaranya :
1)       Pengangguran Ketidakcakapan adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang mempunyai cacat fisik atau jasmani, sehingga dalam dunia perusahaan mereka sulit untuk diterima menjadi pekerja/karyawan.
2)       Pengangguran Musiman adalah pengangguran yang biasa terjadi pada sektor pertanian, misalnya pada musim paceklik. Pada musim ini banyak pekerja atau petani yang menganggur, karena musimnya yang tidak menguntungkan bagi petani.
3)       Pengangguran Friksional (peralihan) adalah pengangguran yang terjadi karena penawaran tenaga kerja lebih banyak dari pada permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut menimbulkan adanya pengangguran.
4)       Pengangguran karena upah terlalu tinggi artinya pengangguran yang terjadi karena para pekerja atau pencari kerja menginginkan adanya upah atau gaji terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak mampu untuk memenuhi keinginan tersebut, sehingga menimbulkan adanya pengangguran.
5)       Pengangguran Struktural adalah pengangguran yang terjadi karena terdapat kelebihan faktor produksi, khususnya faktor produksi tenaga kerja. Bila suatu perusahaan atau pengusaha terjadi kelebihan semacam ini, maka akan terdapat pengangguran faktor produksi tersebut, sehingga menimbulkan adanya pengangguran.
6)       Pengangguran Voluntary adalah pengangguran karena seseorang secara sukarela tidak mau bekerja.
7)       Pengangguran Tehnologi adalah pengangguran karena adanya pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin
8)       PengangguranSiklis atau Konjungturadalah pengangguranyangterjadikarena menurunnya kegiatan perekonomian suatu negara atau terjadi resesi/kelesuan ekonomi. Resesi ekonomi terjadi karena permintaan akan barang/jasa mengalami penurunan, sehingga terjadi penurunan produksi, penurunan investasi dan berakibat terajdi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi tenaga kerja.

b.     Cara-Cara Mengatasi Pengangguran
Adapun cara-cara untuk mengatasi pegangguran antara lain :
1)       Memperluas kesempatan kerja, dengan membuka lapangan kerja baru, baik dibidang pertanian, bidang industri, bidang perdagangan maupun bidang jasa.
2)       Meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga para lulusan sudah siap pakai untuk menjadi tenaga yang trampil.
3)       Meningkatkan kualitas tenaga kerja, dengan memberikan pendidikan ketrampilan melalui pendidikan formal dan non formal.
4)       Memberikan kesempatan kerja ke luar negeri, melalui penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
5)       Mendorong tumbuh berkembangnya usaha-usaha atau industri rumah tangga.
6)       Memberikan peranan KB untuk menekan laju pertumbuhan penduduk.

2.       Dampak Pengangguran terhadap kegiatan ekonomi masyarakat
Adapun dampak penganggguran terhadap kegiatan ekonomi secara umum antaralainsebagaiberikut.
a.      Kegiatan produksi terhambat,karena menurunnya output yangdihasilkandankualitasdarioutputtersebut,sehingga dapatmenurunkanpendapatannasionaldanpendapatanper kapita.
b.      Kegiatandistribusikuranglancar,karenaapabilaoutputyang dihasilkanolehsuatuperusahaankualitasnyarendah,maka barangtersebuttidaklakudipasaran,baikpasarandalam negerimaupunluarnegeri,sehinggapertumbuhanekonomi menjadi rendah.
c.     Kegiatan konsumsi berkurang, karena barang yang diperlukanolehkonsumentidakterpenuhiolehprodusen. Apalagi bila produsen tidak mampu untuk memproduksi suatubarang,makaakanterjadikelaparan.
Secara lebih rinci dampak pengangguran dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Dampak pengangguran dari Segi Ekonomi, antara lain :
1)      Produk Domestik Bruto mengalami penurunan
2)      Pendapatan Nasional dan Pendapatan Perkapita menurun
3)      Menghambat investasi untuk usaha
4)      Daya beli masyarakat akan barang dan jasa mengalami penurunan
5)      Menimbulkan kelesuan usaha atau terjadinya resesi ekonomi
b.      Dampak pengangguran dari Segi Sosial, antara lain :
1)      Perasaan rendah diri (hilang atau turunnya kepercayaan diri)
2)      Gangguan keamanan masyarakat
3)      Biaya sosial tinggi
4)      Keretakan rumah tangga

3.       Masalah Ketenagakerjaan
  Secara garis besar masalah ketenagakerjaan di Indonesia antara lain. 

a.  Jumlah Angkatan Kerja yang Besar dan kesempatan kerja yang minim

b.  Kualitas tenaga Kerja Relatif Rendah 

c.  Persebaran Tenaga Kerja Tidak Merata 

d.  Kesempatan Kerja Masih Terbatas 

e.  Meningkatnya Pengangguran atau adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

f.   Rendahnya kesejahteraan tenaga kerja

g.  Tenaga kerja mendapatkan perlakuan yang kurang baik sebagai TKI  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar