Ketika semua diseragamkan
Baju yang kita pakai selalu seragam dengan yang teman lain dalam satu institusi, bahkan sepatupun dibuat seragam. Ada kebijakan baru yang dilaksanakan di sekolah saya yaitu kegiatan literasi yang saya terjemahkan sebagai kegiatan membiasakan diri membaca buku. kegiatan ini berlaku untuk siswa maupun guru, tetapi pada kenyataannya sebagian besar siswa melaksanakan dan sebagian kecil guru dan karyawan belum melaksanakan. Dalam pelaksanaan literasi ini yang kami lakukan adalah menyediakan waktu 15 menit sebelum pelajaran dimulai, semua anak diwajibkan menyediakan buku sebagai bahan bacaan dan diwajibkan membaca selama 15 menit dan pada akhirnya diwajibkan pula menuliskan ringkasan isi yang mereka baca.
Apakah kegiatan ini memberikan hasil yang nyata, kiranya pertanyan itu sangat susah untuk dijawab, apakah kegiatan ini memberikan manfaat, itupun sangat mustahil saya jawab, apakah kegiatan ini memerikan perubahan, nah kalau pertanyaan ini saya mampu memberikan jawaban. Jawabannya yak memberikan perubahan. Seberapa besar perubahan itu silahkan anda mengira-ira sendiri, sedangkan dua pertaanyaan diatasnya saya tidak mampu memberikan jawaban yang dapat memuaskan anda, biarlah jawaban saya hanya untuk saya pribadi tidak perlu kita perdebatkan.
ketika kebiasaan membaca bukupun harus kita seragamkan waktunya ataupun bahan bacaannya, menurut saya hal itu sungguh-sungguh membutuhkan tenaga dan perhatian yang ekstra besar untuk mendapatkan hasil yang besar. ketika kegiatan kewirausahaan dan ketrampilan kita seragamkan, apakah yang hendak kita cetak dengan pelajaran itu.
ketika semua kegiatan kita buat seragam, apa yang terlintas dibenak anda..
Selasa, 27 September 2016
tax amnesty pripun to mas
Mengapa saya harus ikut?
Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan
yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan
kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas
pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak
akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun
ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Bagaimana caranya?
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:- Wajib Pajak datang ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain
yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian
dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat
Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Langganan:
Postingan (Atom)