Rabu, 11 Januari 2017

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)



LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

1.-Pengertian lembaga keuangan bukan bank
Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.




2.- Kegiatan usaha LKBB
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal
  5. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan
  6. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan
3.- Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi utama LKBB sebaga berikut
  1. Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
4.- Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
4.1- Perum Pegadaian
  • Produk dan Layanan Perum Pegadaian
  1. Gadai konvensional, yaitu layanan  yang diberikan kepada maysarakat untuk mendapatkan fasilitas dana dengan cara menggadaikan barang atau dokumen penting (surat berharga) kepihak perum pegadaian. Layanan jenis ini paling dikenal dimasyarakat luas. Dari segi pembebanan bunga bisa dikatakan cukup rendah yakni mulai dari 0,75% sampai dengan 1,5% selama 15 hari. Dasar kegiatan dilandaskan KUH perdata 1150-1160.
  2. Gadai Syariah, yaitu produk atau layana yang tidak mengenal sewa modal yang menggunakan sistem bunga, sebagai gantinya gadai syariah dengan memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada masing-masing peminjam. Secara umum produk ini tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional karena setiap peminjam dana mengharuskan untuk menitipkan barang atau dokuman berharga sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diterima.
  3. Berbasis Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)  yang ditujukan kepada sektor usaha produktif disemua sektor baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebankan dengan hak tanggungan.
  4. Gadai sistem angsuran, yaitu Layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tunai selanjutnya pihak peminjam (debitur) akan mengembalikan dengan sistem mencicil. Produk ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional dimana debitur harus menitipkan barang atau surat berharga sebagai jaminan atas dana yang diterima, perbedaannya sistem pengembaliannya dapat dilakukan sistem kredit.
  5. Gadai emas, yaitu layanan yang diberikan lembaga keuangan bukan bank (lkbb) pegadaian kepada masyarakat yang ingin memperoleh logam mulia (emas) dalam bentuk tunai maupun secara mencicil. Produk pegadaian yang satu cukup familier dan disambut hangat bagi masyarakat yang ingin memiliki atau menyimpan emas. 
  6. Jasa taksiran, yaitu salah satu produk perum pegadaian layanan pengujian terhadap suatu barang yang bergerak. produk ini cukup berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barangnya seperti emas agar terhindar dari peraktik penipuan.
  7. Jasa penitipan, yaitu Anda dapat menyimpan atau menitipkan suatu barang berharga dengan membayar sewa temapat.
  8. Jasa sertifikasi Logam Mulia, yaitu layanan G-lab  suatu layanan pengujian maupun penilaian guna menguji keaslian logam mulia maupun batu permata dan bila hasilnya benar-benar asli maka pihak perum pegadaian akan memberikan sertifikat tentang keasliannya. 
4.2- Perusahaan Asuransi
  • Prinsip Asuransi
  1. Prinsip berdasarkan kepentingan yg dapat diasuransikan (Insurable Interest) yaitu obyek yang diasuransikan merupakan kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dengan kata lain apabila yg bersgkutan mempunyai kepentingan atas barang yang ingin dipertanggungkan.
  2. Prinsip atas dasar keterbukaan (Utmost Good Faith) yaitu penutupan asuransi dapat dilakukan secara sah apabila penutupannya atas dasar itikad baik.
  3. Prinsip Indemnitas (Indemnity) yaitu yg mnjd dasar pergantian dari pihak penanggung kepada pihak tertanggung yakni sebesar kerugian yang sesungguhnya yg diderita pihak tertanggung, dengan kata lain pihak tertanggung tidak dibenarkan mencari keuntungan dari ganti rugi asruansi tersebut.
  4. Prinsip Subrogasi, yakni pergantian kedudukan tertanggung oleh pihak penanggung yg telah membayarkan kerugian, dlm hal hak-hak pihak tertanggung kepada pihak ke 3 yang memungkinkan terjadinya kerugian
  5. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause) yakni dengan ditutupnya perjanjian asuransi maka akan menimbulkan kewajiban pihak penanggung kepada pihak tertanggung karena sesuatu kerugian.
  6. Prinsip gotong royong yakni bila terjadi sesuatu masalah diselesaikan secara bersama-sama
  • Tujuan dari Asuransi
Adapun tujuan utama dari pembelian produk asuransi ialah sebagai pengalihan reseiko akabiat terjadinya kematian atau bentuk kerugian lainnya kepada pihak perusahaan yang mengelola (resiko) dengan membayar sejumlah premi secara berkala sesuai dengan policy insurance.
  • Jenis-jenis asuransi
  1. Asuransi kerugian yang terdiri dari, kebakaran, kehilangan atau kerusakan, asuransi laut, asuransi pengangkutan, dan asuransi kredit
  2. Asuransi jiwa yang terdiri dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa kredit.
4.3- Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
4.4- Dana pensiun
4.5- Perusahaan sewa guna usaha (leasing)
4.6- Pasar modal
4.7- pasar uang
4.8- Perusahaan anjak piutang
4.9- Modal Ventura

Otoritas Jasa Keuangan