A.
KEBIJAKAN MONETER
|
1. Pengertian kebijakan moneter
Kebijakan moneter atau politik moneter adalah
kebijakan yang meliputi langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh Bank
Sentral (Bank Indonesia) untuk mempengaruhi (merubah) penawaran uang dalam
perekonomian atau merubah tingkat bunga, dengan maksud untuk mempengaruhi
pengeluaran agregat.
Kebijakan moneter dibedakan menjadi
dua macam bentuk yaitu :
a. Kebijakan Moneter Ekspansif (Easy Money Policy / politik uang longgar) adalah kebijakan untuk meningkatkan permintaan agregat sehingga dapat
menaikkan pendapatan nasional atau produksi nasional dan berakibat terjadi
kenaikan harga-harga (inflasi). Permintaan Agregat (Aggregate Demand : AD) adalah permintaan keseluruhan dalam perekonomian
pada berbagai tingkat harga.
b. Kebijakan Moneter Kontraktif (Tight Money Policy / Politik uang ketat)adalah kebijakan untuk meningkatkan penawaran agregat sehingga dapat
menambah produksi barang/jasa nasional dan berakibat terjadi penurunan
harga-harga (deflasi). Penawaran Agregat (Aggregate Supply : AS) adalah pendapatan nasional riil (nilai barang dan jasa) yang akan
diproduksikan/diciptakan oleh perusahaan pada berbagai tingkat harga.
2. Tujuan
dan peran kebijakan moneter
Tujuan pemerintah
melakukan kebijakan moneter antara lain :
a.Menyelenggarakan dan
mengatur peredaran uang.
b. Menjaga dan memelihara
kestabilan nilai uang rupiah, baik untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas
pembayaran luar negeri
c.Memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral
d.Mencegah terjadinya
inflasi (kenaikan harga barang secara umum)
Peran kebijakan moneter diantaranya
a.
Menjaga Stabilitas Ekonomi
b.
Menjaga Kestabilan Harga
c.
Meningkatkan Kesempatan Kerja
d.
Memperbaiki Nereca Perdagangan dan Neraca Pembayaran
3. Instrumen
Kebijakan Moneter
Instrumen kebijakan moneter atau jenis
kebijakan moneter, diantaranya :
a.
Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk
mempengaruhi jumlah uang yang beredar yang bersifat kuantitatif antara lain :
1) Discount Policy (Politik diskonto)
artinya kebijakan untuk menaikkan atau menuruntak suku bunga bank dalam rangka
untuk memperlancar likuiditas sehari-hari.
2) Open Market Policy (Politik pasar
terbuka atau operasi pasar terbuka) artinya Kebijakan untuk memperjualbelikan surat-surat berharga oleh
Bank Indonesia di pasar uang.
3) Cash Receive Ratio (Politik Cadangan
Kas atau Giro wajib minimum) artinya kebijakan untuk menaikan atau
menurunkan cadangan kas yang harus ada
di bank-bank umum.
Jumlah uang yang beredar dapat dirumuskan sebagai berikut
:
JUMLAH UANG BEREDAR = ALAT LIKUID (UANG TUNAI dibagi dengan
CADANGAN WAJIB MINIMUM
Contoh : Jika bank Indonesia menetapkan cadangan wajib
minimum yang harus ditaati oleh bank umum sebesar 12,5%, dan bank umum memiliki
alat likuid sebesar Rp 400 milyar, maka Jumlah uang yang beredar adalah :
Jumlah uang yang beredar = 400milyar / 2,5% = Rp
3.200.000.000.000,00
b.
Kebijakan Moneter Kualitatif
1) Plafon Credit Policy (Politik Pagu
kredit) artinya kebijakan untuk mmperketat atau mempermudah dalam pembelian
pinjaman kepada masyarakat.
2) Moral Suation Policy (Politik
Pembujukan Moral) artinya Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank umum untuk
mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus uang dapat berjalan
dengan lancar.
4. Kebijakan
Moneter sebagai salah satu Kebijakan Ekonomi Makro
Kebijakan moneter merupakan salah satu bagian integral dari kebijakan makro
ekonomi, sehingga kebijakan moneter tersebut ditujukan untuk mendukung sasaran
ekonomi makro. Ban Indonesia sebagai bank sentral mempunyai otoritas
moneter yang mengatur peredaran uang di
masyarakat dan mengatur alokasi uang yang beredar serta mempengaruhi tingkat
bunga dalam rangka untuk mencapai sasaran ekonomi makro seperti yang telah
disebutkan di muka, yaitu : pertumbuhan ekonomi yang tinggi, Pemerataan
pembangunan, Perluasan kesempatan kerja, Pemerataan distribusi pendapatan,
Kestabilan harga dan Keseimbangan neraca pembayaran yang semakin mantap. Sasaran
tersebut sedapat mungkin diusahakan untuk tercapai secara maksimal dan
serentak.
Ada beberapa pilihan atau alternatif yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dalam memantapkan kebijakan moneter dalam rangka mencapai sasaran tersebut,
yaitu :
1.Memilih tingkat pertumbuhan ekonomi yang
tinggi dengan mengabaikan tingkat inflasi dan keseimbangan neraca pembayaran
2. Memilih
tingkat inflasi yang rendah dan keseimbangan neraca pembayaran dengan
mengabaikan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
3. Menetapkan
semua sasaran yang akan dicapai secara serentak, tetapi tidak satupun sasaran
dapat dicapai secara maksimal
Kebijakan moneter pada
dasarnya dapat pula dibedakan antara Kebijakan Moneter Longgar (Easy
Monetery Policy) dan Kebijakan
Moneter Ketat (Tight Monetery Policy). Kebijakan Moneter Longgar pada
umumnya ditempuh untuk mengatasi kelesuan ekonomi dlam negeri, dengan
penambahan jumlah uang yang beredar, sehingga pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,
namun terjadi inflasi dan dapat menekan keseimbangan neraca pembayaran.Kebijakan
Moneter Ketat dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan dapat membantu
keseimbangan neraca pembayaran dengan cara mengurangi jumlah uang yang beredar,
akan tetapi dapat memperkecil pertumbuhan ekonomi suatu negara
5. Pengaruh
Kebijakan Moneter dalam Perekonomian
Dari uraian di
atas dapat diketahui bahwa Kebijakan moneter di suatu negara sangat terbatas
operasinya, terlebih di negara-negara yang sedang berkembang. Beberapa alasan
dikemukakan untuk menjelaskan keterbatasan operasi kebijakan moneter, antara
lain :
1.
Sempitnya ruang lingkup pasar uang
2.
Berkembangnya lembaga-lembaga keuangan non bank di negara
sedang berkembang
3.
Banyaknya bank-bank umum yang mempunyai kelebihan dana
4.
Banyaknya bank-bank asing yang mendapatkan kemudahan
serta prioritas untuk terhindar dari kebijakan moneter
B.
KEBIJAKAN FISKAL
|
1. Pengertian kebijakan fiskal
Kebijakan Fiskal
atau Kebijakan Anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan
pendapatan dan pengeluaran Negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan
ekonomi yang diharapkan dan pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan
lapangan kerja.
Kebijakan Fiskal dapat dibedakan menjadi
dua macam bentuk, yaitu :
a.
Kebijakan Fiskal
Ekspansif adalah kebijakan pemerintah untuk menambah
pengeluaran negara sehingga meningkatkan investasi dan menciptakan suatu
kegiatan ekonomi dengan penggunaan tenaga kerja yang tinggi/penuh tanpa inflasi
dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan.
b.
Kebijakan Fiskal
Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk menambah
penerimaan negara dengan peningkatan pajak / mengefektifkan pajak atau
mengurangi pengeluaran negara sehingga inflasi dapat teratasi.
2.
Tujuan dan peran kebijakan fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan
belanja negara yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Kebijakan fiskal bukan semata‐mata kebijakan dibidang perpajakan, akan tetapi
menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran negara untuk
mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan fiskal dilakukan pemerintah disebabkan :
a.
Semakin
diperlukannya peran pemerintah dalam perekonomian
b.
Kegagalan kebijakan
Moneter menangani ketidakstabilan ekonomi terutama yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan (pengangguran terbuka semakin meningkat)
c.
Pembagian dan
distribusi pendapatan sebagian besar terkonsentrasi pada kelompok tertentu
tertentu yang mendominasi perekonomian
Sedangkan Tujuan kebijakan Fiskal
– Mencegah pengangguran atau
meningkatkan kesempatan kerja
– Stabilitas harga atau menanggulangi
inflasi
– Untuk mendorong investasi sosial
secara optimal
– Meningkatkan stabilitas ekonomi
ditengah ketidakstabilan internasional
– Untuk meningkatkan dan
meredistribusikan Pendapatan Nasional
3.
Instrumen kebijakan fiskal
Jenis Kebijakan fiskal :
a.
Kebijakan fiskal
deskresioner, menyangkut kebijakan anggaran belanja –surplus atau defisit
Kebijakan Fiskal Diskresi Adalah
tindakan strategis di bidang fiskal yang mandatoris sudah melekat dan yang
bersifat aktif menjadi wewenang serta tanggung jawab dari pejabat pembuat
kebijakan sebagaimana yang sudah diatur oleh undang‐undang. (Karena
melaksanakan undang‐undang, berarti sudah mendapat ijin dari DPR). Ketika
tindakan strategis yang akan diambil belum diatur / tidak menjadi
kewenangannya, maka presiden bisa membuat peraturan pemerintah pengganti
undang‐undang untuk itu. Perubahan kebijakan fiscal yang diajukan oleh presiden
(diusulkan oleh ekonom penasehat presiden) dimana tindakantindakan yang harus
diambil misalnya dalam perubahan tingkat pajak, dan dalam program pemberian
subsidi, memerlukan persetujuan dari DPR dan jika akhirnya DPR bisa menyetuji,
maka perubahan ini merupakan diskresi dari pejabat atau institusi terkait
b.
Kebijakan fiskal
Penstabil Otomatik (built in stability) berupa pajak, asuransi pengangguran dan
kebijakan harga minimum
Penyeimbang otomatis adalah sebuah mekanisme
yang dapat menaikkan atau menurunkan penerimaan pajak (T) maupun belanja
pemerintah (G) secara otomatis tanpa secara khusus menetapkan kebijakan untuk
menaikkan atau menurunkan T dan G. Jadi penyeimbang otomatis adalah mekanisme
yang dapat menaikkan deficit anggaran belanja pemerintah (menurunkan surplus
anggaran pemerintah) selama kurun waktu resesi dan menaikkan surplus anggaran
pemerintah (atau menurunkan deficit anggaran pemerintah) selama periode
ekspansi tanpa memerlukan tindakan yang nyata / spesifik dari pembuat
kebijakan.
Sedangkan Instrumen Kebijakan fiskal, diantaranya :
a. Pembiayaan
Fungsional
b. Pengelolaan
anggaran
c. Stabilisasi anggaran
otomatis
d. Anggaran belanja
seimbang (kebijakan anggaran belanja defisit untuk mengatasi depresi dan pengangguran. Bila terjadi inflasi maka
kebijakan anggaran surplus dilakukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar