Senin, 19 Agustus 2019
Jumat, 11 Januari 2019
APBN DAN APBD
1.
Pengertian APBN
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat
(1), (2) dan (3), setiap tahun Presiden mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama
DPR. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
selanjutnya disebut APBN, adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) juga dapat
diartikan sebagai suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber
penerimaan negara dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu,
biasanya 1 tahun.
Penyusunan APBN
didasarkan asas berimbang dan dinamis, artinya di sektor penerimaan negara
selalu diusahakan peningkatan dan di sektor pengeluarannya diusahakan
penghematan rutin serta lebih mengarahkan dana pembangunan kepada kegiatan yang
menunjang peningkatan produksi nasional, yang mana besarnya pengeluaran
(belanja) seimbang dengan penerimaannya.
Secara rinci penyusunan APBN
didasarkan :
a. Asas berimbang dan dinamis
penerimaan-pengeluaran
b. Tabungan/Saving selalu meningkat
c. Peningkatan pendapatan pajak, secara :
intensif dan ektensif
d. Prioritas pengeluaran rutin yang
penting
e. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan
Sumber Daya Manusia secara maksimal.
2.
Fungsi dan tujuan
APBN
Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan
negara, dijelaskan bahwa APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
a. Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
d. Fungsi alokasi
mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian. Atau dengan kata lain Fungsi alokasi, yaitu APBN
dapat menunjukkan sasaran dan prioritas pembangunan dan untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam
masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi
e. Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Atau dengan kata lain Fungsi distribusi, yaitu APBN
dapat menunjukkan pembagian dana pada berbagai sektor
f. Fungsi
stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Atau dengan
kata lain Fungsi stabilisasi, yaitu APBN
diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang dan untuk
terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif
stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Dari sisi tujuan,
Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di
atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan tujuan
penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan
kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi
masyarakat. Dan sekaligus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengendali
inflasi
3.
Sumber-sumber
Penerimaan Negara dan Jenis-Jenis Pengeluaran Negara
Berdasarkan
pasal 11 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN,
dijelaskan sebagai berikut :
(1) APBN
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
undang-undang.
(2) APBN
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan
negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
(4) Belanja
negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat
dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(5) Belanja
negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Sumber-sumber
Penerimaan Negara dan
Pengeluaran Negara (Postur RAPBN 2017)
SUMBER PENERIMAAN NEGARA
|
A. PENDAPATAN NEGARA
I. PENERIMAAN DALAM NEGERI
1 . Penerimaan Perpajakan
a. Pendapatan Pajak Dalam
Negeri
1 ) Pendapatan Pajak Penghasilan
a) Pendapatan PPh Migas
b) Pendapatan PPh Nonmigas
2) Pendapatan Pajak Pertambahan
Nilai
3) Pendapatan Pajak Bumi dan
Bangunan (Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan)
5) Pendapatan Cukai
6) Pendapatan Pajak Lainnya
b. Pendapatan Pajak
Perdagangan Internasional
1 ) Pendapatan Bea masuk
2) Pendapatan Bea keluar
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
a. Pendapataan Sumber Daya Alam
1 ) Penerimaan Sumber Daya Alam Migas
a) Pendapatan Minyak Bumi
b) Pendapatan Gas Bumi
2) Penerimaan Sumber Daya Alam Non migas
a) Pendapatan Pertambangan Minerba
(Mineral dan Batu Bara)
b) Pendapatan Kehutanan
c) Pendapatan Perikanan
d) Pendapatan Panas Bumi
b. Pendapatan Bagian Laba BUMN
1) Perbankan
2) Non Perbankan
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Lainnya
d. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
II. PENERIMAAN HIBAH
|
JENIS BELANJA NEGARA ATAU PENGELUARAN
NEGARA
|
B. BELANJA NEGARA
I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT
1 . Belanja Kementerian Negara/Lembaga
2. Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga
a. Pembayaran bunga Utang
Negara
1) Utang Dalam Negeri
2) Utang Luar Negeri
b. Pengelolaan Subsidi
1) Subsidi Energi
2) Subsidi Non Energi
c. Belanja Hibah
II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
1. Transfer ke Daerah
a. Dana Perimbangan
1) Dana Transfer Umum
a) Dana Bagi
Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam
b) Dana Alokasi
Umum
2) Dana Transfer
Khusus
a) Dana Alokasi
Khusus Fisik
b) Dana Alokasi
Khusus Non Fisik
b. Dana Insentif Daerah
1) Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD
2) Dana Tambahan Penghasilan Guru
PNSD
3) Dana Bantuan Operasional Sekolah
4) Dana Insentif Daerah
5) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan
Desentralisasi
c. Dana Otonomi Khusus
dan Dana Keistimewaan DIY
1) Dana Otonomi
Khusus
a) Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
b) Dana Otsus Provinsi Aceh
c) Dana tambahan Otsus Infrastruktur (Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat)
2) Dana Keistimewaan DIY
2. Dana Desa
|
C. KESEIMBANGAN PRIMER
|
D.
SURPLUS (DIFISIT) ANGGARAN (A – B)
% Surplus (Defisit) Anggaran terhadap PDB
|
E. PEMBIAYAAN (I + II)
I. PEMBIAYAAN UTANG
1. Surat Berharga Negara (Neto)
2. Pinjaman (Neto) Dalam Negeri dan Luar Negeri
II. PEMBIAYAAN INVESTASI
1. Investasi Kepada BUMN
2. Investasi Kepada Lembaga/Badan Lainnya
3. Investasi Kepada BLU (Badan Layanan Umum)
4. Investasi Kepada Organisasi/LKI/Badan Usaha Internasional
5. Penerimaan Kembali Investasi
6. Cadangan Pembiayaan Investasi
III. PEMBERIAN PINJAMAN
1. Pinjaman Kepada
BUMN/Pemda/Lembaga/Badan Lainnya
2. Cadangan Pemberian Pinjaman
IV. KEWAJIBAN PENJAMINAN
1. Penugasan Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Nasional
2. Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah Kepada BUMN
V. PEMBIAYAAN LAINNYA
1. Saldo Anggaran Lebih
2. Hasil Pengelolaan Aset
|
Sumber : Kementrian Keuangan 2016
Sedangkan tabungan
Negara atau pemerintah dapat dihitung sebagai berikut :
Tabungan Pemerintah = Penerimaan
Dalam Negeri – Pengeluaran Rutin
|
Semakin tinggi tabungan pemerintah
atau Negara maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk
usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain
APBN menunjukkan surplus. DanKeseimbangan primer adalah total penerimaan atau pendapatan Negara dikurangi belanja dalam
APBN tanpa menghitung pembayaran bunga
utang. Jika berada dalam kondisi defisit, penerimaan negara tidak bisa menutup pengeluaran sehingga membayar bunga utang sudah menggunakan pokok utang
baru.
A.
MEKANISME PENYUSUNAN APBN DA
PENGARUHNYA DALAM PEMBANGUNAN
|
1.
Mekanisme penyusunan APBN
Berdasarkan
pasal 15 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN,
dijelaskan proses penyusunan APBN sebagai berikut :
(1) Pemerintah
Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan
Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan
keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang
APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN
yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang, Pemerintah
Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
2. Pengaruh APBN terhadap perekonomian
1. Dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui
besarnya GNP dari tahun ke tahun.
2. Dapat menciptakan
kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang
yang beredar di masyarakat.
3. Dapat menimbulkan
investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam
negeri.
4. Dapat
memperlancar Distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber
penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang
lainnya.
5. Dapat memperluas
kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan
investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan APBN, dapat diketahui arah,
tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana
ekonomi, peningkatan sumber daya manusia
akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Pada gilirannya akan terbentuk tabungan
masyarakat sehingga meningkatkan investasi yang menyebabkan semakin banyak
barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat. Penyusunan APBN dapat juga
mempengaruhi inflasi/deflasi yang akan terjadi dimasyarakat
3. Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran adalah kebijakan
untuk mengatur APBN agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan
pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Tujuan kebijakan
anggaran adalah menentukan arah dan tujuan pembangunan serta pertumbuhan
ekonomi yang diharapkan dari rencana kerja tahunan pemerintah.
Sedangkan macam-macam Kebijakan
Anggaran
a. Anggaran Seimbang
(balance budget)
Semua pengeluaran didasarkan pada
penerimaan. Pada akhirnya, jumlah
pengeluaran sama dengan jumlah penerimaan. Tujuan penyusunan anggaran seimbang
adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran
defisit
b. Anggaran Dinamis
Dalam
anggaran dinamis berarti bahwa jumlah mutlak dari anggaran dari tahun ke tahun
semakin besar.
c. Anggaran Defisit
Penerimaan
negara lebih kecil daripada pengeluaran negara.Kebijakan ini dijalankan karena
pemerintah akan memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun
atau dilanda deflasi. Dalam hal ini
pemerintah menutup kekurangan anggaran dengan pinjaman dalam dan luar negeri
d. Anggaran Surplus
Penerimaan
negara lebih besar daripada pengeluaran negara.Kebijakan ini dijalankan bila
keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi untuk menyesuaikan anggaran dengan
kenaikan harga barang/jasa.Dalam hal ini pemerintah meningkatkan penerimaan
negara (pajak dan nonpajak) dan penghematan.
C. ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
|
1.
Pengertian APBD
Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dijelaskan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah) juga dapat diartikan sebagai suatu rencana kerja pemerintah
daerah, yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu
tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan yang disetujui oleh DPRD.
2.
Fungsi dan Tujuan APBD
Fungsi
dan tujuan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya perbedaannya ruang
lingkup APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada
kepala daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Dalam
APBD akan tercermin pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan yang
diperoleh dari pemerintah pusat yang berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana
alokasi khusus (DAK).
3.
Sumber-sumber penerimaan daerah dan
Jenis-jenis pengeluaran daerah
Berdasarkan pasal
16 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBD, dijelaskan
sebagai berikut :
(1) APBD
merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan
Peraturan Daerah.
(2) APBD
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan
daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain
pendapatan yang sah.
(4) Belanja
daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Sumber-sumber Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dapat disajikan sebagai berikut :
Sumber-sumber Penerimaan Daerah.
|
1.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
2.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah
d. Penerimaan dari Dinas-dinas daerah
e. Penerimaan lain-lain
3.
Dana Perimbangan
a.
Bagi hasil pajak dan bukan pajak
a. Dana Alokasi Umum (DAU) dari
Pemerintah Pusat
b. Dana Alokasi Khusus (DAK)
c. Dana perimbangan
d. Pinjaman pemerintah daerah
e. Pinjaman untuk Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD)
f.
Lain-lain
pendapatan yang sah
|
Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
|
1.
Anggaran belanja rutin
a. Belanja DPRD
b. Belanja Kepala Daerah
c. Belanja Pegawai
d. Belanja Barang
e. Belanja Pemeliharaan
f. Belanja Perjalanan Dinas
g. Belanja lain-lain
h. Angsuran pinjaman dan bunga
i. Subsidi kepada daerah bawahan
j. Pengeluaran yg tidak termasuk bagian
lain
k. Pengeluaran tak terduga
2.
Anggaran Belanja Pembangunan
a. Proyek-proyek daerah
b. Biaya operasional dan pemeliharaan
sarana
dan prasarana daerah
c. Proyek-proyek pembangunan
|
1.
Mekanisme penyusunan APBD
Berdasarkan pasal 20 UU nomor 17 tahun
2003 tentang penyusunan dan penetapan APBD, dijelaskan sebagai berikut :
(1) Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober
tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undangundang
yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD
dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan
pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4) Pengambilan
keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan.
(5) APBD
yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila
DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan, untuk membiayai keperluan setiap
bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
2.
Pengaruh APBD terhadap perekonomian
Pengaruh APBD terhadap perekonomian
sama dengan pengaruh APBN terhadap perekonomian, hanya perbedaannya ruang
lingkup APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada
kepala daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)