Senin, 19 Agustus 2019

Jumat, 11 Januari 2019

APBN DAN APBD



 
1.    Pengertian APBN
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), setiap tahun Presiden mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama DPR. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) juga dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 tahun.
Penyusunan APBN didasarkan asas berimbang dan dinamis, artinya di sektor penerimaan negara selalu diusahakan peningkatan dan di sektor pengeluarannya diusahakan penghematan rutin serta lebih mengarahkan dana pembangunan kepada kegiatan yang menunjang peningkatan produksi nasional, yang mana besarnya pengeluaran (belanja) seimbang dengan penerimaannya.
Secara rinci penyusunan APBN didasarkan :
a.       Asas berimbang dan dinamis penerimaan-pengeluaran
b.      Tabungan/Saving selalu meningkat
c.       Peningkatan pendapatan pajak, secara : intensif dan ektensif
d.      Prioritas pengeluaran rutin yang penting
e.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia secara maksimal.

2.    Fungsi dan tujuan APBN
Berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dijelaskan bahwa APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
a.    Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b.    Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c.     Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d.    Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Atau dengan kata lain Fungsi alokasi, yaitu APBN dapat menunjukkan sasaran dan prioritas pembangunan dan untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi
e.    Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Atau dengan kata lain Fungsi distribusi, yaitu APBN dapat menunjukkan pembagian dana pada berbagai sektor
f.     Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Atau dengan kata lain  Fungsi stabilisasi, yaitu APBN diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang dan untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. Dan sekaligus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengendali inflasi

3.    Sumber-sumber Penerimaan Negara dan Jenis-Jenis Pengeluaran Negara
Berdasarkan pasal 11 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN, dijelaskan sebagai berikut :
(1)    APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
(2)    APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)    Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
(4)    Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(5)    Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

        Sumber-sumber Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara (Postur RAPBN 2017)
SUMBER PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA
I. PENERIMAAN DALAM NEGERI
1 . Penerimaan Perpajakan
     a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri
1 ) Pendapatan Pajak Penghasilan
     a) Pendapatan PPh Migas
     b) Pendapatan PPh Nonmigas
2) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai
3) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan)
5) Pendapatan Cukai
6) Pendapatan Pajak Lainnya
     b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
1 ) Pendapatan Bea masuk
2) Pendapatan Bea keluar
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
 a. Pendapataan Sumber Daya Alam
     1 ) Penerimaan Sumber Daya Alam Migas
           a) Pendapatan Minyak Bumi
           b) Pendapatan Gas Bumi
     2) Penerimaan Sumber Daya Alam Non migas
          a) Pendapatan Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara)
          b) Pendapatan Kehutanan
          c) Pendapatan Perikanan
         d) Pendapatan Panas Bumi
b. Pendapatan Bagian Laba BUMN
    1) Perbankan
    2) Non Perbankan
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya
d. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
II. PENERIMAAN HIBAH
JENIS BELANJA NEGARA ATAU PENGELUARAN NEGARA
B. BELANJA NEGARA
I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT
1 . Belanja Kementerian Negara/Lembaga
2. Belanja Non Kementerian Negara/Lembaga
     a. Pembayaran bunga Utang Negara
         1) Utang Dalam Negeri
         2) Utang Luar Negeri
     b. Pengelolaan Subsidi
         1) Subsidi Energi
         2) Subsidi Non Energi
     c. Belanja Hibah
II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
1. Transfer ke Daerah
     a. Dana Perimbangan
         1) Dana Transfer Umum
              a) Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam
              b) Dana Alokasi Umum
         2) Dana Transfer Khusus
             a) Dana Alokasi Khusus Fisik
             b) Dana Alokasi Khusus Non Fisik
     b. Dana Insentif Daerah
         1) Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD
         2) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
         3) Dana Bantuan Operasional Sekolah
         4) Dana Insentif Daerah
         5) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
     c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY
         1) Dana Otonomi Khusus
              a) Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
              b) Dana Otsus Provinsi Aceh
 c) Dana tambahan Otsus Infrastruktur (Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat)
2) Dana Keistimewaan DIY
2. Dana Desa
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS (DIFISIT) ANGGARAN (A – B)
% Surplus (Defisit) Anggaran terhadap PDB
E. PEMBIAYAAN (I + II)
I. PEMBIAYAAN UTANG
1. Surat Berharga Negara (Neto)
    2. Pinjaman (Neto) Dalam Negeri dan Luar Negeri
II. PEMBIAYAAN INVESTASI
    1. Investasi Kepada BUMN
    2. Investasi Kepada Lembaga/Badan Lainnya
    3. Investasi Kepada BLU (Badan Layanan Umum)
    4. Investasi Kepada Organisasi/LKI/Badan Usaha Internasional
    5. Penerimaan Kembali Investasi
    6. Cadangan Pembiayaan Investasi
III. PEMBERIAN PINJAMAN
1. Pinjaman Kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan Lainnya
    2. Cadangan Pemberian Pinjaman
IV. KEWAJIBAN PENJAMINAN
1. Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional
    2. Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah Kepada BUMN
V. PEMBIAYAAN LAINNYA
1. Saldo Anggaran Lebih
    2. Hasil Pengelolaan Aset
                Sumber : Kementrian Keuangan 2016
                Sedangkan tabungan Negara atau pemerintah dapat dihitung sebagai berikut :

Tabungan Pemerintah = Penerimaan Dalam Negeri – Pengeluaran Rutin

Semakin tinggi tabungan pemerintah atau Negara maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan surplus. DanKeseimbangan primer adalah total penerimaan atau pendapatan Negara dikurangi belanja dalam APBN tanpa menghitung pembayaran bunga utang. Jika berada dalam kondisi defisit, penerimaan negara tidak bisa menutup pengeluaran sehingga membayar bunga utang sudah menggunakan pokok utang baru.



A.      MEKANISME PENYUSUNAN APBN DA PENGARUHNYA DALAM PEMBANGUNAN

1.   Mekanisme penyusunan APBN
Berdasarkan pasal 15 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBN, dijelaskan proses penyusunan APBN sebagai berikut :
(1)    Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2)    Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)    Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
(4)    Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5)    APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6)    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

2. Pengaruh APBN terhadap perekonomian
1.    Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun.
2.    Dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3.    Dapat menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri.
4.    Dapat memperlancar Distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya.
5.    Dapat memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan.   Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, peningkatan sumber daya manusia   akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.  Pada gilirannya akan terbentuk tabungan masyarakat sehingga meningkatkan investasi yang menyebabkan semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat. Penyusunan APBN dapat juga mempengaruhi inflasi/deflasi yang akan terjadi dimasyarakat

3. Kebijakan Anggaran
Kebijakan anggaran adalah kebijakan untuk mengatur APBN agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Tujuan kebijakan anggaran adalah menentukan arah dan tujuan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari rencana kerja tahunan pemerintah.
Sedangkan macam-macam Kebijakan Anggaran
a.       Anggaran Seimbang (balance budget)
Semua pengeluaran didasarkan pada penerimaan.  Pada akhirnya, jumlah pengeluaran sama dengan jumlah penerimaan. Tujuan penyusunan anggaran seimbang adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit
b.      Anggaran Dinamis
Dalam anggaran dinamis berarti bahwa jumlah mutlak dari anggaran dari tahun ke tahun semakin besar.
c.       Anggaran Defisit
Penerimaan negara lebih kecil daripada pengeluaran negara.Kebijakan ini dijalankan karena pemerintah akan memperbaiki keadaan perekonomian negara yang sedang menurun atau dilanda deflasi.  Dalam hal ini pemerintah menutup kekurangan anggaran dengan pinjaman dalam dan luar negeri
d.      Anggaran Surplus
Penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara.Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi untuk menyesuaikan anggaran dengan kenaikan harga barang/jasa.Dalam hal ini pemerintah meningkatkan penerimaan negara (pajak dan nonpajak) dan penghematan.



C.  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

1.       Pengertian APBD
Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dapat diartikan sebagai suatu rencana kerja pemerintah daerah, yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan yang disetujui oleh DPRD.

2.       Fungsi dan Tujuan APBD
Fungsi dan tujuan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya perbedaannya ruang lingkup APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Dalam APBD akan tercermin pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan yang diperoleh dari pemerintah pusat yang berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

3.       Sumber-sumber penerimaan daerah dan Jenis-jenis pengeluaran daerah
Berdasarkan pasal 16 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBD, dijelaskan sebagai berikut :
(1)    APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
(2)    APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)    Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
(4)    Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dapat disajikan sebagai berikut :

Sumber-sumber Penerimaan Daerah.
1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    a. Pajak daerah
    b. Retribusi daerah
    c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah
    d. Penerimaan dari Dinas-dinas daerah
    e. Penerimaan lain-lain
3. Dana Perimbangan
   a.    Bagi hasil pajak dan bukan pajak
a.       Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat
b.      Dana Alokasi Khusus (DAK)
c.       Dana perimbangan
d.      Pinjaman pemerintah daerah
e.      Pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
f.        Lain-lain pendapatan yang sah

Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
1. Anggaran belanja rutin
    a. Belanja DPRD
    b. Belanja Kepala Daerah
    c. Belanja Pegawai
    d. Belanja Barang
    e. Belanja Pemeliharaan
    f. Belanja Perjalanan Dinas
    g. Belanja lain-lain
    h. Angsuran pinjaman dan bunga
    i. Subsidi kepada daerah bawahan
    j. Pengeluaran yg tidak termasuk bagian lain
    k. Pengeluaran tak terduga
2. Anggaran Belanja Pembangunan
    a. Proyek-proyek daerah
    b. Biaya operasional dan pemeliharaan sarana
        dan prasarana daerah
    c. Proyek-proyek pembangunan



  
1.    Mekanisme penyusunan APBD
Berdasarkan pasal 20 UU nomor 17 tahun 2003 tentang penyusunan dan penetapan APBD, dijelaskan sebagai berikut :
(1)    Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2)    Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undangundang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3)    DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(4)    Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5)    APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6)    Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.


2.    Pengaruh APBD terhadap perekonomian
Pengaruh APBD terhadap perekonomian sama dengan pengaruh APBN terhadap perekonomian, hanya perbedaannya ruang lingkup APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.